SPT

Advertisemen
SPT (Surat Pembertahuan) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak terutangnya dan/atau pembayaran pajaknya serta hak dan kewajiba yang telah diatur oleh undang-undang. (kurang lebih seperti yang tercantum pada UU nomor 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


  1. SPT Tahunan
    • WP OP
      *Bisa menggunakan form 1770 namun untuk pns bisa menggunakan form 1770 S
      *Paling akhir disampaikan 3 bulan setelah berakhir  tahun pajaknya.
      *Jika terlambat maka dikenakan denda Rp. 100.0000,-
    • WP Badan
      *Bisa menggunakan form 1771
      *Paling akhir disampaikan 4 bulan setelah berakhir tahun pajaknya.
      *Jika terlambat maka dikenaka denda Rp.1000.000,-
  2. SPT Masa
    *Seperti Pelaporan PPN dll
    *Dilakukan WP yang melakukan perubahan-perubahan atau proses-proses usahanya sehingga hasil usahanya harus dilaporkan setiap bulan agar didapatkan pajak yang valid dan adil.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments

Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali...

© Copyright 2017 Coretan Anak Bangsa.... - All Rights Reserved - Distributed By Artworkdesign - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger