Advertisemen
SPT (Surat Pembertahuan) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak terutangnya dan/atau pembayaran pajaknya serta hak dan kewajiba yang telah diatur oleh undang-undang. (kurang lebih seperti yang tercantum pada UU nomor 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.- SPT Tahunan
- WP OP
*Bisa menggunakan form 1770 namun untuk pns bisa menggunakan form 1770 S
*Paling akhir disampaikan 3 bulan setelah berakhir tahun pajaknya.
*Jika terlambat maka dikenakan denda Rp. 100.0000,- - WP Badan
*Bisa menggunakan form 1771
*Paling akhir disampaikan 4 bulan setelah berakhir tahun pajaknya.
*Jika terlambat maka dikenaka denda Rp.1000.000,- - SPT Masa
*Seperti Pelaporan PPN dll
*Dilakukan WP yang melakukan perubahan-perubahan atau proses-proses usahanya sehingga hasil usahanya harus dilaporkan setiap bulan agar didapatkan pajak yang valid dan adil.
Advertisemen