Imbalan Bunga

Advertisemen
Imbalan bunga adalah Imbalan yang diberikan kepada wajib pajak dikarenakan kesalahan/keterlambatan proses perpajakan yang dilakukan pemerintah/fiskus.

Contoh kasus :

Seorang WP telah melunasi SKPKB (Surat Keterangan Kurang Bayar) sebesar 100 juta. Namun setelah itu WP mengajukan keberatan atas pajak terutangnya . Dan Direktoran Jendral Pajak mengeluarkan keputusan bahwa wp tersebut sebenarnya tidak kurang bayar, tapi malah lebih bayar. Oleh karena itu wp mendapatkan SKPLB dan SKPIB( Surat Keputusan Pajak Imbalan Bunga) sebesar 2 % terhadapa pajak terutangnya.

Contoh lain disaat WP mengajukan SKPLB maka fiskus memeriksa kembali karena dikawatirkan WP tersebut memiliki Utang pajak lain, lama pemeriksaan tersebut adalah 1 bulan. Jika fiskus belum bisa menetapkan keputusannyanya sehingga pemeriksaan lebih dari 1 bulan, maka lebih bayar yang diajukan WP dianggap benar dan wp juga mendapatkan imbalan bunga.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts

Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali...

© Copyright 2017 Coretan Anak Bangsa.... - All Rights Reserved - Distributed By Artworkdesign - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger