Advertisemen
Imbalan bunga adalah Imbalan yang diberikan kepada wajib pajak dikarenakan kesalahan/keterlambatan proses perpajakan yang dilakukan pemerintah/fiskus.Contoh kasus :
Seorang WP telah melunasi SKPKB (Surat Keterangan Kurang Bayar) sebesar 100 juta. Namun setelah itu WP mengajukan keberatan atas pajak terutangnya . Dan Direktoran Jendral Pajak mengeluarkan keputusan bahwa wp tersebut sebenarnya tidak kurang bayar, tapi malah lebih bayar. Oleh karena itu wp mendapatkan SKPLB dan SKPIB( Surat Keputusan Pajak Imbalan Bunga) sebesar 2 % terhadapa pajak terutangnya.
Contoh lain disaat WP mengajukan SKPLB maka fiskus memeriksa kembali karena dikawatirkan WP tersebut memiliki Utang pajak lain, lama pemeriksaan tersebut adalah 1 bulan. Jika fiskus belum bisa menetapkan keputusannyanya sehingga pemeriksaan lebih dari 1 bulan, maka lebih bayar yang diajukan WP dianggap benar dan wp juga mendapatkan imbalan bunga.
Advertisemen