Advertisemen
1. Official AssessmentSistem perpajakan dimana yang berperan aktif dalam proses perpajakan adalah fiskus, fiskus yang mengatur, menghitung dan menetapkan pajak dari suatu WP. WP hanya menunggu adanya surat perintah membayar pajak untuk membayar pajak. Sistem ini di gunakan sebelum tax reform 1983.
2. Self Assessment
Sistem perpajakan dimana wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan, menghitung, dan melaporkan pajaknya. Disini fiskus lebih pasif dan wp aktif. Sistem ini digunakan setelah adanya tax reform 1983.
3. Witholding System
Sistem ini sebenarnya hanyalah pembantu/melengkapi proses-prose yang berada dalam self assessment. Dimana proses perpajakan dipungun dan/atau dipotong oleh pihak ketiga misalnya bendahara.
Advertisemen