Pengertian dan Macam-Macam Penghasilan

Advertisemen
Pengertian
Penghasilan adalah setiap tambahan kemapuan ekonomis yang diterima atau diperoleh yang dapat digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dalam bentuk nama dan bentuk apapun.


Macam-Macam Penghasilan
1. Penghasilan dari Pekerjaan
      Penghasilan ini didapatkan dari hubungan kerja dengan pekerjaan baik dalam bentuk Gaji, Upah, honorarium, dll

2. Penghasilan dari Modal
    Yang berupa harta gerak dan harta tak gerak seperti deviden, bunga, royalti sewa keuntungan penjualan harta dan hak yang tidak digunakan sebagai usaha dan lain sebagainya.

3. Penghasilan dari Usaha dan kegiatan lainnya.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts

Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali...

© Copyright 2017 Coretan Anak Bangsa.... - All Rights Reserved - Distributed By Artworkdesign - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger