Advertisemen
1. EqualityDidalam memungut pajak keadilan haruslah ditegakkan, jangan sampai orang yang memiliki penghasilan yang sedikit harus menanggung pajak yang besar dn sebaliknya yang berpenghasilan besar harus menanggung pajaknya yang sedikit. Didalam equality pemerintah tidak boleh mendiskriminasi wajib pajak. Yang berperilaku sama haruslah di perlakukan yang sama, namun yang berbeda harus mendapatkan perlakuan yang berbeda.
2.Certainty
Kepastian dalam memungut pajak harus ditegakkan, kepastian dalam hal ini adalah kepastian hukum. Entah itu hukum pajak materil atau hukum pajak formal yang mengimplementasikan hukum pajak materil. Sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan harus diatur dalam undang-undang. Tentang siapa yang dikenakan pajak, mengapa dikenakan pejak, berapa besar pajaknya dll.
3.Convinience Of Payment
Pajak harus di pungut saat paling baik (tepat pada waktunya), yaitu disaat wajib pajak mendapatkan penghasilannya. Bukan malah saat wajib pajak tidak/belum punya penghasilan. Yang pasti pemungutan pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak.
4.Economic Of Collection
Pemungutan pajak tidak boleh besar pasak dari pada tiang.Maksudnya pajak yang terutang harus lebih besar dari pada biaya pemungutan pajak tersebut, seperti halnya jasa pos dalam mengantarkan SKP dll.
Advertisemen