Asas Pemungutan Pajak

Advertisemen
1. Equality
   Didalam memungut pajak keadilan haruslah ditegakkan, jangan sampai orang yang memiliki penghasilan yang sedikit harus menanggung pajak yang besar dn sebaliknya yang berpenghasilan besar harus menanggung pajaknya yang sedikit. Didalam equality pemerintah tidak boleh mendiskriminasi wajib pajak. Yang berperilaku sama haruslah di perlakukan yang sama, namun  yang berbeda harus mendapatkan perlakuan yang berbeda.

2.Certainty
  Kepastian dalam memungut pajak harus ditegakkan, kepastian dalam hal ini adalah kepastian hukum. Entah itu hukum pajak materil atau hukum pajak formal yang mengimplementasikan hukum pajak materil. Sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan harus diatur dalam undang-undang. Tentang siapa yang dikenakan pajak, mengapa dikenakan pejak, berapa besar pajaknya dll.

3.Convinience Of Payment
  Pajak harus di pungut saat paling baik (tepat pada waktunya), yaitu disaat wajib pajak mendapatkan penghasilannya. Bukan malah saat wajib pajak tidak/belum punya penghasilan. Yang pasti pemungutan pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak.

4.Economic Of Collection
  Pemungutan pajak tidak boleh besar pasak dari pada tiang.Maksudnya pajak yang terutang harus lebih besar dari pada biaya pemungutan pajak tersebut, seperti halnya jasa pos dalam mengantarkan SKP dll.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments

Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali...

© Copyright 2017 Coretan Anak Bangsa.... - All Rights Reserved - Distributed By Artworkdesign - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger