Pengertian dan Penggolongan Pajak

Advertisemen
PAJAK
Mengacu pada UU nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 nomor 1. Kurang lebih menjelaskan bahwa pengertian Pajak adalah Kontribusi kepada negara yang terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.

PENGHASILAN

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang di terima atau diperoleh yang dapat digunakan untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan baik berasala dari dalam negeri maupun dari luar negeri dengan nama dan bentuk apapun.

Penggolongan Pajak


1. Pajak menurut golongannya
     A. Pajak Langsung : yaitu pajak yang tidak bisa di alihkan bebannya pada pihak lain. Dan langsung dikenakan pada yang menerima penghasilan.
        Contoh : PPh
     B.Pajak Tidak Langsung : yaitu pajak yang keberadaan bebannya bisa di laihkan kepada orang lain. Seperti halnya PPn. Tidak melihat orang tersebut memiliki penghasilan diatas PTKP atau tidak, orang yang mengkonsumsi barang tersebut pasti dikenakan pajak.

2. Mennurut Sifatnya
    A. Pajak Subjektif yaitu pajak yang dikenakan kepada orang yang menerima penghasilan tidak berpengaruh dari mana penghasilannya. contoh : PPh
    B. Pajak Objetif yaitu paja yang dikenakan atas bendannya yang kemudian dicari subjeknya.
         Contoh : PPn

3. Menurut Pemungutnya
   A. Pajak Pusat : Pajak  yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jendral Pajak. Untuk memperkuat APBN Contoh : PPh, PPn dan PPn Bm, Bea Materai.
   B. Pajak Daerah : Pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemenrintah pusat (dispenda) dalam rangka APBD. Contoh : -Pajak Kendaraan Bermotor (Provinsi)
                          -Pajak Hiburan dan Reklame (Kota/Kabupaten) dll.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts

Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali...

© Copyright 2017 Coretan Anak Bangsa.... - All Rights Reserved - Distributed By Artworkdesign - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger