Advertisemen
PAJAKMengacu pada UU nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 nomor 1. Kurang lebih menjelaskan bahwa pengertian Pajak adalah Kontribusi kepada negara yang terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
PENGHASILAN
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang di terima atau diperoleh yang dapat digunakan untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan baik berasala dari dalam negeri maupun dari luar negeri dengan nama dan bentuk apapun.
Penggolongan Pajak
1. Pajak menurut golongannya
A. Pajak Langsung : yaitu pajak yang tidak bisa di alihkan bebannya pada pihak lain. Dan langsung dikenakan pada yang menerima penghasilan.
Contoh : PPh
B.Pajak Tidak Langsung : yaitu pajak yang keberadaan bebannya bisa di laihkan kepada orang lain. Seperti halnya PPn. Tidak melihat orang tersebut memiliki penghasilan diatas PTKP atau tidak, orang yang mengkonsumsi barang tersebut pasti dikenakan pajak.
2. Mennurut Sifatnya
A. Pajak Subjektif yaitu pajak yang dikenakan kepada orang yang menerima penghasilan tidak berpengaruh dari mana penghasilannya. contoh : PPh
B. Pajak Objetif yaitu paja yang dikenakan atas bendannya yang kemudian dicari subjeknya.
Contoh : PPn
3. Menurut Pemungutnya
A. Pajak Pusat : Pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jendral Pajak. Untuk memperkuat APBN Contoh : PPh, PPn dan PPn Bm, Bea Materai.
B. Pajak Daerah : Pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemenrintah pusat (dispenda) dalam rangka APBD. Contoh : -Pajak Kendaraan Bermotor (Provinsi)
-Pajak Hiburan dan Reklame (Kota/Kabupaten) dll.
Advertisemen