Sistematika Dinul Islam

Advertisemen
Esensi Dinul Islam

             Din berasal dari kata dana, yadinu, dinan yang berarti tatanan, tatacara, atau sistem. Din Al-Islam berarti Tatanan hidup yang meliputi aspek kehidupan. Din di bagi menjadi 2 yaitu Al-Haq dan Al-Bathil yang Hak dan yang Bathil.



Pilar-Pilar Islam

Ada 3, yaitu  Aqidah, Syari'ah dan Akhlak.

Aqidah
adalah segala sesuatu yang harus diyakini oleh hati dan dipercayai oleh jiwa sehingga tidak ada keraguan dan kebimbangan didalamnya.
Syari'ah adalah ketentuan Allah yang berhubungan dengan perbuatan manusia dalam menentukan, menelaah dan memilih sesuatu.
Akhlak adalah segala sesuatu perbuatan yang tampak maupun tidak tampak seperti kegiatan hati.

Bila manusia memiliki aqidah yang kokoh maka akan mudah menjalankan syariah dalam islam. Perpaduan antara aqidah dan syariah inilah yang menjadikan suatu aklakul karimah (akhlak terpuji).
Akhlak tidak hanya berlaku pada manusia (hablum minannas) namun juga pada Allah (hablum minallah).




Perbedaan Ibadah Madlah dan Ghairu Madlah



No
Ibadah Madlah
Ibadah Ghairu Madlah
1.  
Asal ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkannya.
Asal ibadah adalah halal kecuali ada dalil yang melarangnya.
2.
Jumlahnya sedikit
Jumlahnya banyak.
3.
Tidak berlaku qiyas
Berlaku qiyas
4.
Bahasa yang digunakan harus asli
Boleh terjemahan
5.
Akal tidak boleh ikut campur. Jika akal ikut campur maka akan dianggap bid’ah.
Akal boleh ikut camput mengikuti perkembangan/ menyesuaikan dengan perkembangan Jaman.
6.
Kadang-kadang sulit dipahami
Mudah dipahami
7.
Aturan khusus tidak boleh bercampur dengan aturan lain.
Tidak menjelaskan aturan secara detail. Hanya prinsip-prinsipnya saja.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments

Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali...

© Copyright 2017 Coretan Anak Bangsa.... - All Rights Reserved - Distributed By Artworkdesign - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger