Sistem Perpajakan Indonesia

Advertisemen
1. Official Assessment
    Sistem perpajakan dimana yang berperan aktif dalam proses perpajakan adalah fiskus, fiskus yang mengatur, menghitung dan menetapkan pajak dari suatu WP. WP hanya menunggu adanya surat perintah membayar pajak untuk membayar pajak. Sistem ini di gunakan sebelum tax reform 1983.

2. Self Assessment
   Sistem perpajakan dimana wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan, menghitung, dan melaporkan pajaknya. Disini fiskus lebih pasif dan wp aktif. Sistem ini digunakan setelah adanya tax reform 1983.

3. Witholding System
   Sistem ini sebenarnya hanyalah pembantu/melengkapi proses-prose yang berada dalam self assessment. Dimana proses perpajakan dipungun dan/atau dipotong oleh pihak ketiga misalnya bendahara.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts

Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali...

© Copyright 2017 Coretan Anak Bangsa.... - All Rights Reserved - Distributed By Artworkdesign - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger