Cara Pengenaan Pajak

Advertisemen
1. Asas Domisili
   Dalam asas ini seseorang dikenakan pajak oleh karena tempat tinggalnya. Dimana orang tersebut bertempat tinggal, disitulah dia dikenakan pajak.

2. Asas Sumber
   Pengenaan pajak dikenakan pada sumber penghasilan itu berasal. Pengusaha luar negeri yang memiliki usaha di Indonesia dikenakan pajaknya karena penghasilannya bersumber dari indonesia.

3. Asas Kebangsaan
  Pengenaan pajak di kenakan terhadap dimana orang tersebut berkebangsaan. Orang indonesia yang memegang pasport indonesia tetap dikenakan pajak di indonesia.


Jika ada WP indonesia yang berada di luar negeri agar tidak ditimbulkannya pengenaan pajak berganda, maka pajak yang berada di luar negeri bisa di kreditkan sebagai pajak pasal 24.  Namun selain itu ada yang mengindahkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), namun wp tersebut harulah memiliki COD (Certificate Of Domicile)
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments

Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali...

© Copyright 2017 Coretan Anak Bangsa.... - All Rights Reserved - Distributed By Artworkdesign - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger