Sedikit Tentang Surat Paksa

Advertisemen
     Surat paksa adalah surat perintah membayar pajak dan biaya-biaya penagihan pajak ( pasal 1 ayat 10 UU no.19 tahun 2000).Yang dikatakan biaya penagihan pajak dalam hal ini adalaha biaya-biaya dala proses penagihan pajak tersebut seperti biaya pemberitahuan surat paksa oleh fiskus, biaya mengamankan barang sitaan dan lainnya.Jurusita dalam memberitahukan surat paksa harus dengan pernyataan dan penyerahan. Surat paksa tidak hanya memeritahkan fiskus untuk membayar pajak, namun memerintahkan juru sita untuk menagih pajak dan biaya-biaya penagihan.
Surat paksa bisa di terbitkan jika
1.Telah diterbitkan surat teguran
2.Telah di terbitkan surat penagihan pajak seketika dan sekaligus
3.Wajib pajak mengingkari angsuran pajak yang telah di sepakati
     Surat paksa dapat diterbitkan setelah 21 hari diterbitkannya surat teguran.Surat paksa memiliki kepala "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" mengartikan bahwa surat paksa memiliki kekuatan seperti vonis pengadilan negeri. Surat paksa memiliki sifat Parate Eksekusi  yaitu eksekusi lansung tanpa melalui keputusan pengadilan negeri. Surat paksa yang di terbitkan tidak prosedural dapat di ajukan kekuatan
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments

Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali...

© Copyright 2017 Coretan Anak Bangsa.... - All Rights Reserved - Distributed By Artworkdesign - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger