Pembukaan PPSP

Advertisemen
Saat sekelompok orang ingin mendirikan badan hukum maka dia harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke notaris, maka notaris akan memprosesnya terlebih dahulu bukan langsung membuatkan akta pendirian tapi memproses terlebih dahulu ke menteri hukum dan ham karena salah satu alasannya agar nama badan hukum yang didirikan tidak terjadi kesamaan dengan badan hukum yang telah didirikan misalnya sekelompok orang ingin mendirikan perusahaan dengan nama PT. Merdeka Jaya Abadi, ketika sudah di konfirmasi notaris menghubungi pendiri tadi dan mengabarkan bahwa nama tersebut sudah ada yang menggunakan jadi harus dirubah bisa PT.Merdeka Abadi Jaya, PT. Jaya Merdeka Abadi dsb. Namun jika pendiri tetap bersikeras memaksa, maka bisa diusahakan namun tulisannya di sambung sebagai contoh PT. Merdekajaya Abadi atau PT.Merdekajayaabadi. Ketika sudah menjadi Badan Hukum maka Badan tersebut telah menjadi subjek pajak, saat Badan tersebut telah memiliki NPWP maka badan tersebut adalah wajib pajak. Namun jika tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka bisa-bisa akan di terbitkan NPWP Jabatan yang sebelumnya sudah di somasi terlebih dahulu. Jika suatu Badan/OP telah di terbitkan NPWP Jabatan yaitu fiskuslah yang menerbitkan karena WP tidak mendaftarkan diri setelah di peringatkan, maka bisa-bisa berlaku surut 5 tahun kebelakang yang dapat diterbitkan SKPKB dan dilanjutkan dengan serangkaian tindakan penagihan. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa memiliki dasar hukum yaitu UU .No.19 tahun 2000 (PPSP) dan UU.No.16 tahun 2008 (KUP) . Subjek penagihan itu adalah Penanggung Pajak, wajib pajak hanyalah personality, Suatu Badan pasti ada penggeraknya dan itu manusia. Sepert yang tertera pada Pasal 1 ayat 3 UU PPSP, Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kenapa harus penanggung pajak?? karena wajib pajak hanyalah personifikasi saja kita ambil contoh ketika PT.A Pailit atas putusan hakim maka tetap harus menjalankan kewajiban perpajakan seperti melakukan likuidasi dan penanggung pajak juga harus bertanggung jawab sebesar sahamnya.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments

Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali...

© Copyright 2017 Coretan Anak Bangsa.... - All Rights Reserved - Distributed By Artworkdesign - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger