Advertisemen

Surat paksa adalah surat perintah membayar pajak dan biaya-biaya penagihan pajak ( pasal 1 ayat 10 UU no.19 tahun 2000).Yang dikatakan biaya penagihan pajak dalam hal ini adalaha biaya-biaya dala proses penagihan pajak tersebut seperti biaya pemberitahuan surat paksa oleh fiskus, biaya mengamankan barang sitaan dan lainnya.Jurusita dalam memberitahukan surat paksa harus dengan pernyataan dan penyerahan. Surat paksa tidak hanya memeritahkan fiskus untuk membayar pajak, namun memerintahkan juru sita untuk menagih pajak dan biaya-biaya penagihan.
Surat paksa bisa di terbitkan jika
1.Telah diterbitkan surat teguran
2.Telah di terbitkan surat penagihan pajak seketika dan sekaligus
3.Wajib pajak mengingkari angsuran pajak yang telah di sepakati
Surat paksa dapat diterbitkan setelah 21 hari diterbitkannya surat teguran.Surat paksa memiliki kepala "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" mengartikan bahwa surat paksa memiliki kekuatan seperti vonis pengadilan negeri. Surat paksa memiliki sifat Parate Eksekusi yaitu eksekusi lansung tanpa melalui keputusan pengadilan negeri. Surat paksa yang di terbitkan tidak prosedural dapat di ajukan kekuatan
Advertisemen
