PBB P2 Berpotensi Rugikan Daerah Terpencil

Advertisemen
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dinilai berpotensi merugikan daerah terpencil. Untuk itu, PBB P2 ini dialihkan menjadi pajak daerah pada tahun 2014 mendatang.
Dengan demikian, pengelolaan PBB P2 ini diambil alih pengelolaan pajak di daerah. Sehingga, sumber PBB P2 seluruhnya masuk ke kas pendapatan asli daerah (PAD) bersama dengan seluruh sektor pendapatan daerah lainnya.
Pengalihan tersebut merupakan implementasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengalihkan PBB P2 itu.


Regulasi tersebut mengamanatkan per 1 Januari 2014, PBB P2 ini diserahkan sepenuhnya ke kabupaten/kota. Mulai dari penarikan hingga pemanfaatannya.  Sebab itu, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM).
Pengalihan ini diharapkan mampu memberikan kenya­manan yang lebih bagi masyarakat, khususnya pembayar pajak dalam membayar PBB.
Metodologi yang dilakukan pajak nasional, yakni transisinya bisa dilaksanakan pada pajak daerah di tahun 2014 mendatang.
Setelah ada pengalihan ini, maka PBB secara penuh dikelola menjadi pajak daerah dan seluruh penerimaan PBB P2 menjadi PAD bagi daerah masing-masing.
Pemda juga berwenang atas pemungutan PBB P2 secara legal, teknis operasional dan pemanfaatannya dan masyarakat dapat terlibat proses perumusan kebijakan PBB P2 dan dapat mengontrol penggunaan penerimaanya.
Potensi kerugian daerah dari pemberlakuan PBB  P2 selama ini misalnya soal nilai jual tanah di setiap wilayah yang cenderung berbeda.
Meskipun demikian, kebijakan pengalihan tersebut masih dinilai lemah. Karena, meski dapat mendorong PAD, peningkatan signifikan ternyata hanya dirasakan wilayah perkotaan.
Sebab harga jual tanah setiap daerah berbeda-beda. Khususnya harga tanah di pedesaan yang sangat rendah sehingga PAD yang diperoleh pun minim. Sementara, di perkotaan, harga jual tanah terus meningkat dalam setiap triwulan.
Sebelum pengalihan PBB P2 ini dilakukan, maka setiap kabupaten/kota harus menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan dengan mengacu undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah tersebut.
Karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan segera mengidentifikasi harga jual tanah di setiap wilayah. Sehingga saat kebijakan tersebut diterapkan, tidak terjadi permasalahan.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments

Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali...

© Copyright 2017 Coretan Anak Bangsa.... - All Rights Reserved - Distributed By Artworkdesign - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger