Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Advertisemen
Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali ini saya ingin menjabarkan perbedaan hadiah yang menjadi Objek pemotongan dan atau pemungutan PPh ps. 21, 4 ayat (2) dan 23.

Hadiah digolongkan dalam beberapa golongan, Dirjen Pajak dalam KEP-395/PJ/2002 menjelaskan tentang penggolongan hadiah dan bisa saudara lihat di bawah ini. 
  1. Hadiah Langsung  yaitu hadiah yang diberikan secara langsung kepada pembeli saat melakukan konsumsi barang dan atau jasa.
  2. Hadiah atau  Penghargaan perlombaan yaitu hadiah yang diberikan atas kerja keras atau suatu prestasi  dalam suatu lomba atau adu ketangkasan.
  3. Penghargaan  adalah imbalan atas suatu prestasi tertentu.
  4. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan adalah hadiah yang diberikan dalam bentuk dan nama apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan.
  5. Hadiah Undian adalah hadiah yang diberikan kepada pemenang dengan cara mengundi calon pemenang.
  • Dalam hal ini hadiah yang di maksud dalam poin 2,3, dan 4 adalah objek PPh pasal 23 jika penerimanya adalah WP Badan Dalam Negeri. Namun jika penerimanya adalah Orang pribadi dalam negeri maka merupakan Objek PPh pot put pasal 21.
  • Dalam hal hadiah yang dimaksud pada poit 1 bukan merupakan objek pph pot put jika hadiah tersebut diberikan secara langsung pada saat pengalihan barang atau jasa. Namun jika hadiah tersebut diberikan oleh pihak lain misal distributor atau agen maka merupakan objek PPh ps. 23 dan PPh ps. 21 tergantung status pemberi tersebut apakah WP Orang Pribadi atau Badan.
  • Khusus untuk hadiah pada poin 5 yaitu hadiah undian merupakan Objek PPh ps. 4 ayat (2) dan merupakan PPh final.
Pengecualian
Jika hadiah, selain hadiah undian yang diberikan kepada pihak Bank, maka bukan merupakan objek PPh apapun. Begitupun hadiah langsung yang diberikan langsung pada saat pembelian oleh pembeli atau konsumen akhir, maka tidak dipotong PPh apapun.

Tarif dan DPP
  • Tarif PPh ps. 4 ayat (2) atas hadiah sebesar 25% dan DPP nyaadalah Jumlah Bruto Hadiah Undian dan bersifat Final
  • Tarif PPh ps. 21 atas hadiah dikenakan tarif ps.17 dan DPP nya adalah Peredaran Bruto serta bersifat kumulatif
  • Tarif PPh ps. 23 atas hadiah sebesar 15% dan DPP nya adalah Jumlah Bruto

Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts

Perbedaan Hadian Objek PPh ps. 4 ayat (2) , ps. 23 dan ps 21

Hadiah (reward) yang dibayarkan atau terutang kepada subjek pajak dalam negeri merupakan objek PPh potongan dan pungutan. Dalam artikel kali...

© Copyright 2017 Coretan Anak Bangsa.... - All Rights Reserved - Distributed By Artworkdesign - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger